sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Permudah Pencairan TKD untuk Pemda yang Terdampak Bencana Sumatera

Economics editor Anggie Ariesta
19/12/2025 04:00 WIB
Kemenkeu mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Kemenkeu mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)
Kemenkeu mengambil langkah luar biasa dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)

“Namun apabila infrastrukturnya rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah," kata Suahasil.

Untuk menjaga aspek akuntabilitas dalam proses penghapusan utang ini, Kemenkeu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan penilaian kerusakan infrastruktur dilakukan secara objektif dan transparan.

Langkah pemulihan lain yang disiapkan adalah optimalisasi asuransi Barang Milik Negara (BMN). Aset-aset milik kementerian atau lembaga di daerah bencana yang telah diasuransikan akan didorong untuk segera dicairkan klaimnya.

Dana dari klaim asuransi tersebut nantinya akan langsung dialokasikan untuk pembangunan kembali aset-aset pemerintah yang rusak akibat bencana. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban belanja modal APBN secara langsung dalam proses rehabilitasi bangunan milik negara di daerah.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement