Jadi pembiayaan ini disalurkan melalui lembaga keuangan non bank dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang dan penerima adalah pemilik KTP elektronik yang sedang tidak menerima pembiayaan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga merupakan program pemerintah.
"Tujuan diberikan UMi ini adalah untuk pembiayaan usaha mikro dan mendorong penambahan wirausahawan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa mengakses pembiayaan formal dengan statusnya sebagai usaha ultra mikro, dimana jenis usahanya bisa tidak tetap, hari ini bisa cilok, besok gorengan, atau yang lain bisa berganti-ganti," jelas Ismed.
Pembiayaan yang diberikan UMi ada yang syariah dan juga konvensional. Pembiayaan juga disesuaikan dengan karakteristik usaha dari debitur.
"Kita juga bedanya adalah melakukan pendampingan juga oleh LKBB saat usahanya berjalan, dan didampingi sampai mereka bisa berkembang," ucap Ismed.
Hingga 14 Juni 2023, tercatat bahwa ada 73 LKBB yang sudah menjadi penyalur program UMi. Secara akumulatif, PIP Kemenkeu sudah menyalurkan Rp26,2 triliun pembiayaan UMi kepada 7,4 debitur sejak tahun 2017 hingga 2022.