“Alhamdulillah, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian untuk yang ke-14 (empat belas) kali sejak tahun 2008,” ujar Airlangga, saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, di selasar Loka Kretagama Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (30/6/2022).
Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan dengan baik. Airlangga juga berterima kasih kepada jajaran Kemenko Perekonomian yang telah bekerja keras mewujudkan hal tersebut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Anggota II BPK yang telah memberikan kesempatan untuk berkoordinasi secara intensif dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan di Kemenko Perekonomian,” tutur Airlangga.
Opini WTP sendiri dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan dengan wajar, khususnya mencakup empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Hal ini perlu dicatat oleh jajaran Kemenko Perekonomian agar terhindar dari kesalahpahaman yang menganggap bahwa dengan opini WTP seluruh kegiatan bebas dari KKN ataupun dilakukan secara akuntabel. Tentu kita masih ada catatan-catatan yang disampaikan BPK dan Kemenko Perekonomian diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk segera menyelesaikan catatan-catatan tersebut," ungkap Airlangga.