Selain tarif MFN dan resiprokal, ada pula jenis tarif sektoral yang dikenakan untuk produk-produk tertentu seperti baja, aluminium, mobil, dan suku cadang otomotif. Produk-produk ini bahkan bisa dikenakan tarif hingga 50 persen, bergantung pada kebijakan sektoral AS.
Meski begitu, pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi agar sejumlah produk ekspor unggulan seperti CPO, kakao, kopi, dan nikel dapat dikenakan tarif 0 persen, mengingat kebutuhan strategis AS terhadap komoditas tersebut dan keandalan pasokan dari Indonesia.
“Itu masih kita negokan terus dengan USTR, karena beberapa produk sangat dibutuhkan dan hanya bisa dipasok secara reliable dari Indonesia,” ujarnya.
(Dhera Arizona)