IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperkuat ekosistem usaha bagi koperasi dan UMKM. Kali ini mereka mengimbau pengelola infrastruktur publik menyediakan tempat promosi bagi UMKM
"Kami akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, Selasa (19/12/2023).
Hanung menambahkan, penyediaan tempat promosi bagi UMKM merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil setidaknya 30 persen dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
"Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 Tahun 2021 tersebut," katanya.
Hanung melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Namun, masih ditemukan beberapa tempat infrastruktur publik yang belum mengalokasikan 30 persen tempat promosi dan masih menerapkan biaya sewa di atas 30 persen bagi UMK," katanya
"Termasuk juga temuan bahwa belum adanya koperasi sebagai pengelola atau wadah bagi UMKM," lanjut diam.
Selain itu, kata Hanung, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM pada infrastruktur publik, seperti produk yang dijual kurang variatif, belum optimalnya sinergi antara pengelola dengan pemda khususnya terkait kurasi produk unggulan daerah, hingga pengenaan tarif listrik industri pada tenant UMKM.
(NIY)