IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta seluruh pengelola infrastruktur publik menyediakan tempat untuk promosi bagi para pelaku UMKM.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopukm Hanung Harimba Rachman mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya memperkuat ekosistem usaha yang kondusif agar koperasi dan UMKM dapat berdaya saing, salah satunya dengan menyediakan tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM).
“KemenKopUKM akan terus mengimbau pengelola infrastruktur publik agar menunjukkan keberpihakannya dalam mengembangkan UMKM melalui penyediaan tempat promosi dan pengenaan tarif sewa khusus bagi UMKM,” ujar Hanung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menurut Hanung, hal tersebut juga menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Bada Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30 persen dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
“Pemerintah juga akan menginisiasi rancangan insentif yang dapat diberikan bagi pengelola infrastruktur publik yang telah melaksanakan seluruh amanat dalam PP 7 tahun 2021 tersebut,” kata Hanung.