Dia menjelaskan, larangan PNS mendapatkan KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pada pasal 3 huruf (f) dituliskan sebutkan bahwa penerima KUR adalah Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, PNS yang mendapatkan KUR itu bukan disebabkan oleh pemalsuan dokumen, melainkan ada kesalahan manusia yang membuat PNS lolos verifikasi sebagai penerima KUR. Namun demikian, pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut PNS yang menerima KUR.
"Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Enggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," ujarnya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan akan menegur penyalur KUR yang tidak taat pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.