IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan dana tersebut bukan untuk modal usaha, tetapi untuk membeli kendaraan pribadi hingga ongkos untuk renovasi rumah, dan lainnya di luar kegiatan usaha.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan hal tersebut ditemukan lewat hasil survei yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terhadap 1.047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada Perindo Agustus-Oktober 2023.
Adapun besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1 persen atau 15 orang dari jumlah responden.
Selain itu, Kemenkop UKM juga menemukan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terima KUR. Padahal secara aturan KUR diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk melakukan pengembangan usaha.
"Terdapat dua debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," kata Yulius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).