IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendukung pengembangan dan pembinaan penyandang disabilitas yang menjalankan usaha mikro agar bisa berkembang. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius, mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek.
"Oleh karena itu, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti mendapatkan pekerjaan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan keahlian," kata Yulius dilansir dari keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Menurut Yulius, disabilitas bukanlah halangan bagi seseorang untuk bisa maju dan berusaha. Apalagi, di zaman sekarang ini, mereka bisa memanfaatkan IT dan sarana pendukung lainnya untuk meningkatkan keterampilan atau skill teknis SDM usaha mikro.