sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkumham: Penerbitan Sertifikat Merek untuk UMKM Hanya Rp500 ribu 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/10/2022 14:03 WIB
Pemerintah memberikan dispensasi untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan ketika akan menerbitkan sertifikat hak merek dagang. 
Kemenkumham: Penerbitan Sertifikat Merek untuk UMKM Hanya Rp500 ribu. (Foto: MNC Media)
Kemenkumham: Penerbitan Sertifikat Merek untuk UMKM Hanya Rp500 ribu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengtakan pemerintah memberikan dispensasi untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan ketika akan menerbitkan sertifikat hak merek dagang. 

"Kalau untuk perorangan itu kan Rp1,8 juta, kalau UMK Perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan dari KemenkopUMK dipotong menjadi Rp500 ribu," ujar Cecep dalam sosialisasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Cecep menjelaskan, jangka waktu berlakunya sertifikat tersebut selama 10 tahun. Bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, atau 6 bulan setelah lewat dari masa berlaku.

"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," sambungnya.

Cecep menjelaskan untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikat merek, para pelaku UMK Perseorangan bisa mengakses situ Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) dan masuk ke laman permohonan.

"Jadi tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang sudah bisa di handphone kita sudah bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," kata Cecep.

Melalui perampingan regulasi pada UU Cipta Kerja (UUCKl), saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.

Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan, sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement