sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN Gratis Bagi Sektor Pertanian, Ini Caranya

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
09/10/2021 09:19 WIB
Kemenperin inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis bagia alat dan mesin pertanian.
Kemenperin inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis bagia alat dan mesin pertanian. (Foto: MNC Media)
Kemenperin inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis bagia alat dan mesin pertanian. (Foto: MNC Media)

Khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5 persen hingga 96,3%. “Aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari.

Adapun verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero). Keduanya juga dilibatkan untuk menyukseskan program sertifikasi TKDN gratis ini.

Satu Langkah Mudah Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun
beda dimensi.

Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besadapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo (Persero) Supriyanto menginformasikan, perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement