sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Dukung Proses Hukum Pejabat yang Terseret Kasus Impor Garam 

Economics editor Nia Deviyana
03/11/2022 08:01 WIB
Kejagung menyidik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, hingga pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Kemenperin Dukung Proses Hukum Pejabat yang Terseret Kasus Impor Garam. Foto: MNC Media.
Kemenperin Dukung Proses Hukum Pejabat yang Terseret Kasus Impor Garam. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri. 

Sebelumnya, Kejagung menyidik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, hingga pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka di mana tiga di antaranya adalah pejabat Kemenperin.

Menanggapi hal tersebut, Kemenperin menyatakan siap untuk selalu memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).

Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan, kata Dody, sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement