Bimo mengingatkan terkait industri kimia memiliki karakteristik risiko tinggi yang menuntut sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang efektif. Sehingga, absennya manajemen keselamatan bakal berdampak fatal, mulai dari terganggunya rantai pasok hilir hingga risiko keselamatan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Atas dasar itu, Pemerintah kini mewajibkan pelaku usaha menerapkan pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) sebagai bagian integral dari kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK).
Hal ini bertujuan agar perusahaan tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga aspek keberlangsungan operasional jangka panjang.
"Oleh karena itu, implementasi pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia atau P2KDBK dengan pendekatan Corporate Sustainability Performance atau CSP menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional industri," jelas Bimo.
Ketentuan mengenai P2KDBK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 serta diperinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.