Dalam regulasi ini, setiap pelaku usaha wajib mengidentifikasi tingkat risiko dan menetapkan langkah mitigasi yang dituangkan dalam dokumen resmi sebagai syarat mutlak perizinan berusaha.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin menargetkan seluruh industri kimia segera memenuhi persyaratan administratif ini tanpa penundaan. Kemenperin juga telah mengeluarkan edaran tegas terkait batas waktu penyerahan dokumen tersebut.
"Untuk itu, kami Kementerian Perindustrian telah menyampaikan edaran kepada seluruh industri kimia untuk menyampaikan dokumen P2KDBK paling lambat 30 November 2026 untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021," tutur Bimo.
Selain aturan terbaru, pemerintah juga tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 sebagai acuan teknis bagi industri dalam menyusun prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang komprehensif.
(Febrina Ratna Iskana)