sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri

Economics editor Ferdi Rantung
13/02/2025 21:24 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji kebijakan mandatori perdagangan karbon khusus sektor industri.
Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri. (Foto:MNC Media)
Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri. (Foto:MNC Media)

"Yang kami susun adalah mandatory carbon market. Yang sudah exist itu namanya voluntary carbon market," ujar Apit.

Ia menambahkan kebijakan mandatori pasar karbon ini awalnya akan diberlakukan pada empat sub sektor industri. Adapun keempat sub sektor itu yakni industri semen, pupuk, kertas dan pulp, serta besi baja.

Adapun empat sektor yang wajib mengikuti pemenuhan pembatasan emisi adalah industri semen, pupuk, baja dan kertas. Aturannya mandatory carbon market ini tengah dalam penyusunan demi upaya menurunkan emisi dalam negeri.

"Empat subsektor tadi yang emisi aktualnya diatas 25 ribu ton CO2 equivalent. Maka dia wajib harus memenuhi pembatasan emisi. Konteks wajibnya itu adalah wajib dikenakan kebijakan pembatasan emisi. Kita nyebutnya emission allowance," ujarnya.

Dalam aturan perdagangan karbon ini, nantinya Kemenperin bakal menetapkan batasan atau jatah emisi yang boleh dikeluarkan oleh ke-empat industri tersebut. Apabila, dalam pelaksanaannya nanti realisasi emisi yang dikeluarkan melebihi batas, maka akan dikenakan pungutan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement