sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri

Economics editor Ferdi Rantung
13/02/2025 21:24 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji kebijakan mandatori perdagangan karbon khusus sektor industri.
Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri. (Foto:MNC Media)
Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri. (Foto:MNC Media)

Sebaliknya, apabila realisasi emisi yang dikeluarkan di bawah jatah yang diberikan, maka bisa diperdagangkan kepada industri lainnya.

Apit menegaskan untuk pungutan kelebihan emisi hanya akan dikenakan 5 persen dari total kelebihannya. Misalnya, emisinya kelebihan 20, maka hanya 5 persen dari jumlah itu yang dikenakan pungutan.

"Konteks pajak carbon tax beda lagi. Ini tungutan emisi, misalnya cuma 5% dari kelebihannya. Sisanya yang 95% dari kelebihan itu, dari 20 tadi itu, itu bisa membeli dari pasar karbonnya. Bisa membeli dari yang surplus." terangnya.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement