Sebaliknya, apabila realisasi emisi yang dikeluarkan di bawah jatah yang diberikan, maka bisa diperdagangkan kepada industri lainnya.
Apit menegaskan untuk pungutan kelebihan emisi hanya akan dikenakan 5 persen dari total kelebihannya. Misalnya, emisinya kelebihan 20, maka hanya 5 persen dari jumlah itu yang dikenakan pungutan.
"Konteks pajak carbon tax beda lagi. Ini tungutan emisi, misalnya cuma 5% dari kelebihannya. Sisanya yang 95% dari kelebihan itu, dari 20 tadi itu, itu bisa membeli dari pasar karbonnya. Bisa membeli dari yang surplus." terangnya.