Upaya tersebut ditujukan agar pelaku industri tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing usaha.
Dia melanjutkan, tantangan terbesar dalam implementasi Wajib Halal tahap II terletak pada luasnya cakupan sektor industri yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal serta pentingnya memastikan kesiapan rantai pasok halal secara menyeluruh.
Selain memperkuat kepatuhan industri terhadap regulasi halal, Kemenperin juga memberikan perhatian khusus kepada Industri Kecil Menengah (IKM) melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat keterhubungan IKM dengan rantai pasok industri halal nasional.
Kemenperin juga terus mendorong pengembangan Kawasan Industri Halal sebagai infrastruktur pendukung yang memudahkan pelaku usaha memenuhi standar halal secara lebih efisien sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor industri halal.
(Nur Ichsan Yuniarto)