sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Pembangunan PLTS Wajib Utamakan Produk Lokal

Economics editor Tangguh Yudha
11/08/2024 11:30 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024.
Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Pembangunan PLTS Wajib Utamakan Produk Lokal. Foto: MNC Media.
Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Pembangunan PLTS Wajib Utamakan Produk Lokal. Foto: MNC Media.

Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024. Selain Trina, beberapa pabrikan kategori "Tier 1" BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

"Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement