IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peraturan yang terbit bersamaan dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan itu mengatur agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengutamakan produk lokal.
Diungkap Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, peraturan tersebut menggantikan Permenperin Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin Nomor 33 Tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur PLTS tetap fokus pada penggunaan produk dalam negeri dan mengikuti ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Peraturan ini juga turut mengatur ketentuan TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN), serta menentukan nilai minimal TKDN untuk proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM," kata Putu dilansir dari siaran pers, Minggu (11/8/2024).
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2024 terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.
Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya di Indonesia.
PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp.