IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan perlunya mewaspadai gempuran produk impor pada industri elektronik. Berdasarkan data Kemenperin, utilisasi industrinya selalu di bawah 40 persen.
Hal ini terjadi dikarenakan demand domestik elektronik tidak terjaga baik, ditandai dengan banjir produk elektronik impor murah.
Kondisi ini juga dipengaruhi adanya efisiensi belanja pemerintah yang merupakan salah satu konsumen besar produk industri elektronik.
"Kemudian, belum ada regulasi untuk melindungi industrinya, seperti tata niaga untuk pembebasan yang belum kuat. Lalu, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta belanja barang dan jasa pemerintah," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Kemudian, SNI yang belum seluruhnya diwajibkan, serta adanya tarif nol persen untuk produk-produk elektronika terutama barang hilir pada kerja sama regional atau bilateral.