Selain itu, Kemensos kata Harry juga menyiapkan perjanjian kerjasama yang diatur secara detail dengan PT pos yang tertuang dalam surat No. 07/5/PKS/HK.01/8/2022, PT Pos Indonesia Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan. Serta surat No 168/DIR-4/0822, Kementerian Sosial Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
"Tapi yang terpenting bagaimana mekanisme penyaluran dana BLT ini di bab 4 secara rinci telah diatur sedemikian rupa secara detail dan ini sudah merupakan bagian instrumen dari kesepakatan bersama," tuturnya.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, BLT BBM disalurkan kepada kurang lebih 18,48 juta dari 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sisanya sebesar 313.244 KPM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu tengah dilakukan pembersihan atau cleansing data. Serta 1.850.000 lainnya dilakukan persiapan data oleh PT Pos dan Kemensos guna memastikan BLT BBM tepat sasaran.
Diketahui, BLT tersebut diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT. Pos Indonesia.
(FRI)