IDXChannel - Pemerintah berjanji bakal bertanggung jawab kepada peternak yang hewannya dimusnahkan akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan besaran ganti rugi.
Adapun bersaran ganti rugi yang bakal diberikan Kementan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.
Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).
"Perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease);" tulis Pertimbangan SK tersebut dikutip, Selasa (2/8/2022).
Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya sebagai Berikut: