sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Tetapkan Besaran Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK Mulai Rp1,5 Juta sampai Rp10 juta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/08/2022 13:59 WIB
Pemerintah berjanji bakal bertanggung jawab kepada peternak yang hewannya dimusnahkan akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan memberi ganti rugi.
Kementan Tetapkan Besaran Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK Mulai Rp1,5 Juta sampai Rp10 juta . (Foto: MNC Media)
Kementan Tetapkan Besaran Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK Mulai Rp1,5 Juta sampai Rp10 juta . (Foto: MNC Media)

1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000

2. Babi sebesar Rp2.000.000

3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000

"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.

Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement