1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000
2. Babi sebesar Rp2.000.000
3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000
"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.
Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.
(FRI)