IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) memperbarui mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Perubahan tersebut diklaim dapat memudahkan para petani.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, para petani kini hanya perlu terdaftar di sistem e-RDKK dan membawa KTP ke kios untuk membeli pupuk bersubsidi.
Selain itu, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi juga wajib terdaftar dalam Simluhtan dan e-RDKK.
"Proses penebusan juga diverifikasi dengan foto petani, yang akan dilaporkan melalui aplikasi i-Pubers di kios penjualan," kata Andi dalam keterangan resmi, pada Selasa (1/9/2024).
Lebih lanjut, Andi menegaskan pupuk bersubsidi merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai oleh negara harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, mulai dari distribusi hingga proses penebusannya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa dengan diberlakukannya Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, stok pupuk bersubsidi dijamin tersedia di seluruh lini distribusi.