Hal ini berdasar pada apa yang ditemukan Anggota Komisi II DPR RI di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pengelolaan (HPL).
"Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN membentuk tim kerja bersama dengan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, pemberantasan mafia pertanahan, serta persoalan HGU, HGB, HPL yang tidak sesuai luas dan peruntukannya," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
(SLF)