IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat mengurus sertipikat tanah. Salah satunya adalah dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, menjelaskan selain untuk memberikan kepastian hukum, program PTSL ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh permodalan di bank sebagai agunan.
"Tapi ingat! Tolong dikalkulasikan dengan betul sehingga tidak memberatkan, jangan digunakan untuk hal yang konsumtif. Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kesejahteraan keluarganya," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2022).
Indra juga memastikan kepada masyarakat bahwa dalam pelaksanaan PTSL, pemerintah mengupayakan tidak terjadi pungli.