Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riswan Tony, mengatakan dalam pelaksanaan awal Program PTSL harus dilakukan penyuluhan terlebih dahulu dari pemerintah desa bersama dengan kantor pertanahan. Fungsinya agar masyarakat tidak bingung.
"Misalnya dalam pemasangan patok, jadi pemilik tanah harus sudah ada kesepakatan dengan tetangga sebelahnya mengenai batas tanah, gunanya untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman," kata Riswan Tony.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga sangat membantu dalam hal penyiapan berkas, sehingga mempermudah petugas PTSL di lapangan.
"Maka diharapkan proses akan lebih mudah dan cepat kalau masyarakat bisa memenuhi semua persyaratan berkas," pungkasnya. (NIA)