sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2022 06:31 WIB
Selain untuk memberikan kepastian hukum, program PTSL ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh permodalan di bank sebagai agunan. 
Kementerian ATR/BPN Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah. Foto: MNC Media.
Kementerian ATR/BPN Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah. Foto: MNC Media.

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riswan Tony, mengatakan dalam pelaksanaan awal Program PTSL harus dilakukan penyuluhan terlebih dahulu dari pemerintah desa bersama dengan kantor pertanahan. Fungsinya agar masyarakat tidak bingung. 

"Misalnya dalam pemasangan patok, jadi pemilik tanah harus sudah ada kesepakatan dengan tetangga sebelahnya mengenai batas tanah, gunanya untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman," kata Riswan Tony.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga sangat membantu dalam hal penyiapan berkas, sehingga mempermudah petugas PTSL di lapangan.

"Maka diharapkan proses akan lebih mudah dan cepat kalau masyarakat bisa memenuhi semua persyaratan berkas," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement