Lebih jauh, BUMN yang tidak mampu mengelola investasi dana pensiun, maka akan diserahkan kepada IFG.
Baca Juga:
“Yang dibawah 6 persen lainnya akan kita kaji dan kalau nggak mampu akan kita bersama pengelolaannya di IFG, pengelolaannya di IFG,” kata diam
Nantinya, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pembahasan terkait RKD dapen BUMN di bawah 100 persen. Pembahasan tersebut terkait dengan pemenuhan kecukupan dana dan penetapan waktu tempo dalam pemenuhan RKD tersebut.
“Yang RKD dibawah 100 persen ini harus punya rencana mau melakukan peningkatan RKD nya satu tahun- dua tahun- tiga tahun, nanti akan kita sepakati bersama-sama antara kita dan OJK,” ucapnya.
(SLF)