IDXChannel - Upaya pembenahan yang kinerja terjadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Kementerian BUMN di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan hasil positif. Salah satunya restrukturisasi keuangan Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Kementerian berhasil meyakinkan lebih dari 50 kreditur dari dalam maupun luar negeri untuk merestukturisasi pinjaman, di mana total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen Rp41 triliun. Ini berkat kesepakatan restrukturisasi kredit yang disahkan dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas. Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai Rp45,3 triliun dengan utang perbankan mencapai Rp41 triliun.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III memberi apresiasi tinggi kepada kementerian BUMN atas kesepakatan ini. Dukungan dan atensi Kementerian BUMN dinilai sangat penting dalam membantu BUMN dalam melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.