sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Bahas Usulan Pembebasan Cukai Etanol untuk Bahan Bakar

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
04/05/2024 19:00 WIB
Pemerintah tengah membahas usulan penghapusan cukai Etil Alkohol (EA) atau etanol sebagai bahan baku bioetanol. 
Kementerian ESDM Bahas Usulan Pembebasan Cukai Etanol untuk Bahan Bakar. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM Bahas Usulan Pembebasan Cukai Etanol untuk Bahan Bakar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tengah membahas usulan penghapusan cukai Etil Alkohol (EA) atau etanol sebagai bahan baku bioetanol. 

Eniya mengatakan satgas itu berencana untuk meniadakan cukai etanol hanya untuk bahan bakar. Sedangkan, etanol yang digunakan untuk bahan baku obat, makanan, dan minuman akan tetap dikenakan cukai.

“Kemarin, pada saat rapat tentang swasembada gula dan bioetanol, yang dari Ditjen Cukai, bea cukai, sudah ada. Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), dia juga mendorong implementasi cukai untuk bahan bakar. Jadi, nanti cukainya enggak diberlakukan gitu untuk etanol (bahan bakar) itu,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Eniya pun menegaskan, pembebasan cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar itu harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. 

“Kalau bahan bakar enggak ada cukainya, harus ada pengawasan,” ucap Eniya.

Kendati demikian, Eniya menambahkan bahwa penghapusan cukai tersebut masih dalam tahapan pembahasan sehingga belum menuai persetujuan.

"Baru usulan di dalam pembahasan itu, dan Bea Cukai tahu itu. Kalau memang mau diberlakukan untuk bahan bakar, berarti harus dibebaskan. Tapi saya juga singgung untuk pengawasan," lanjut Eniya.

Dia pun menegaskan belum bisa merincikan soal potensi pengurangan biaya produksi bahan bakar bioetanol apabila etanol tidak dikenakan cukai tersebut. Sebab menurutnya, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai biaya pokok produksi (BPP).

"BPP-nya masih dibahas," liatnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement