"Ini bukan hanya di Kementerian ESDM, tapi kerja bersama satu tim yang terus berjalan. Jadi pengawasannya berkelanjutan," kata dia.
Dia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan. Pemerintah juga berupaya memastikan agar tata kelola minerba berjalan transparan dan berkeadilan.
"Kalau ilegal kan tidak boleh. Ini sekarang data masih dikumpulkan dulu oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk (TINS), yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. Nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6-7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar Rp300 triliun.
(Dhera Arizona)