IDXChannel - Kementerian ESDM memastikan tidak akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) pada 2023.
"Kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini, sudah jelas itu," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ia menuturkan, selama ini tidak pernah ada rencana pembatasan penjualan gas melon itu. Namun, masyarakat yang ingin membeli LPG memang diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu.
"Yang kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, (melainkan) registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi/LPG 3 kg itu yang teregistrasi, tahun ini itu aja, registrasi," paparnya.
Lebih lanjut, Tutuka mengungkapkan, registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan membatasi masyarakat untuk membeli bahan bakar gas bersubsidi.
Namun demikian, ia memastikan pembatasan tersebut tidak akan dilakukan pada tahun ini.
“Jadi begini, yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan," tukasnya.
(YNA)