sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran WFA ASN Mulai 24 Maret 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/03/2025 14:41 WIB
Kebijakan ini bisa mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. 
Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran WFA ASN Mulai 24 Maret 2025. Foto: MNC Media.
Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran WFA ASN Mulai 24 Maret 2025. Foto: MNC Media.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya. 

"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB," kata Rini.

Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement