Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi) sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan.
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN (Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi MBR, menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.
(Febrina Ratna Iskana)