sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Sasar Lajang hingga Pekerja Informal 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/06/2025 02:00 WIB
Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Sasar Lajang hingga Pekerja Informal. Foto: iNews Media Group.
Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Sasar Lajang hingga Pekerja Informal. Foto: iNews Media Group.

Sri Haryati menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dan mengundang berbagai komunitas masyarakat untuk bisa melihat langsung konsep usulan mock up rumah subsidi ini. 

Pihaknya ingin mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga peraturan Menteri PKP bisa diterima oleh semua pihak.

"Dengan memiliki rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah dan suku bunga fix 5 persen selama masa tenor angsuran KPR," kata dia.

Sri menjelaskan, saat ini rumah subsidi ada berbagai ukuran mulai dari tipe 21, tipe 27  hingga maksimal tipe 36. Namun, menurutnya, untuk tipe 21 dan tipe 27 mulai jarang diminati MBR. Hal ini yang membuat Kementerian PKP tengah menggodok aturan baru untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

"Sekarang untuk tipe 21 dan tipe 27 mulai jarang dan saat ini PKP sedang berencana menambah fitur baru fitur yakni tipe baru dan hal ini juga belum final karena kami terus melakukan diskusi stakeholder mulai dari pengembang perumahan, Kadin, Hipmi, IAI dan lainnya untuk mohon masukannya," kata Sri.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement