IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama para pengembang wajib memiliki data perumahan, baik itu rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun di daerah.
Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan. Sehingga, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.
"Dari data rumah yang dimiliki Pemda tentu akan dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. Dan kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat," kata Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Adanya identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah, jelas dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.