sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PKP Wajibkan Pemda Miliki Data Rumah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/11/2024 10:40 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama para pengembang wajib memiliki data perumahan.
Kementerian PKP Wajibkan Pemda Miliki Data Rumah. (Foto Istimewa)
Kementerian PKP Wajibkan Pemda Miliki Data Rumah. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama para pengembang wajib memiliki data perumahan, baik itu rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun di daerah.

Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan. Sehingga, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.

"Dari data rumah yang dimiliki Pemda tentu akan dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. Dan kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat," kata Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Adanya identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah, jelas dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement