Abdul Muis menjelaskan beberapa proses pengadaan lelang yang terdampak dari sistem PDNS yang eror itu seperti proyek-proyek pekerjaan di IKN dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski demikian, proses lelang sempat dilanjutkan meski menggunakan sistem manual.
"Ada (PSN), yang di IKN juga ada. Sehingga karena ada proses kendala di PDN, maka yang tadinya kita menggunakan sistem informasi pendukung tadi kita berubah kembali ke manual," lanjutnya.
Menurutnya, proses pengadaan lelang menggunakan sistem manual ini memang tergolong memakan waktu yang lebih ketimbang menggunakan sistem manual, hal itu akhirnya mengancam pada proses penyelesaian proyek yang mundur.
"Maka kemarin kita secepat mungkin mengambil keputusan kita kembali ke manual. Sehingga proses lelang tetap jalan. Termasuk juga proses sertifikasi, badan usaha, sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dilakukan LPJK juga kembali ke manual," ujarnya.
(FRI)