sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PUPR Ingatkan Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2023 20:56 WIB
Ulah kontraktor nakal akan mengorbankan kualitas dan mutu hasil pembangunan.
Kementerian PUPR Ingatkan Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal. Foto: MNC Media.
Kementerian PUPR Ingatkan Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bakal memberikan sanksi kepada para kontraktor yang tidak menjalankan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku.

"Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," ujar 

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengingatkan ulah kontraktor nakal akan mengorbankan kualitas dan mutu hasil pembangunan.

Hal tersebut termasuk kejahatan apalagi dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan," ujar Iwan melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023). 

Dia menambahkan apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan. 

"Serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," lanjut dia. 

Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan," tutur dia. 

Kontrol dua arah diperlukan agar hasil pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik, serta hasilnya berkualitas dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam jangka waktu panjang. 

"Dapat melaporkannya ke Kementerian PUPR baik ke pusat maupun ke Balai-balai perumahan yang ada di daerah," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement