Dalam pengembangan sarhunta DPSP Borobudur ini, terdapat 2 jenis penerima yaitu rumah dengan fungsi usaha dan tanpa fungsi usaha. Untuk perbaikan dan pengembangan rumah dengan fungsi usaha, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp115 juta, dan untuk perbaikan rumah tanpa fungsi usaha sebesar Rp35 juta.
“Di DPSP Borobudur, Direktorat Jenderal Perumahan membantu melalui pengembangan sarhunta atau homestay. Total yang kita bantu ada 821 unit. Sebanyak 439 unit rumah yang tersebar di 4 desa, tidak memiliki fungsi usaha tetapi memiliki keseragaman elemen budaya. Sisanya, 382 unit rumah yang tersebar di 15 desa memiliki fungsi usaha. Mulai dari homestay, kafe, hingga galeri kesenian,” tambah Salahudin.
Pengembangan sarhunta di kawasan DPSP Borobudur bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas layanan pariwisata, khususnya dalam penyediaan usaha pondok wisata dan usaha wisata lainnya oleh masyarakat bagi wisatawan. Sehingga, dampak ekonominya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal.
(SAN)