IDXChannel - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuka kesempatan kerja bagi pekerja Migran di Makau dan Hong Kong. Selai itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja migran di dua negara tersebut.
Dia mengatakan, jaminan sosial ini merupakan bentuk perlindungan yang komprehensif dari pemerintah kepada pekerja migran Indonesia.
"Program tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang diundangkan pada 22 Februari 2023. Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018," ungkap Ida melalui keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).
Ida menjelaskan perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Terlebih, program tersebut kali ini diberikan secara lebih walau iuran yang dibayarkan tidak berubah nilainya.
"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap," katanya.
Sebelumnya, Kemnaker juga menggelar business matching atau pertemuan bisnis dengan calon mitra, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan asing di Hong Kong dan Macau.
Pertemuan yang berlangsung di Macau tersebut, dimaksudkan oleh Kemnaker guna membuka kesempatan kerja bagi para pekerja migran yang ingin berkiprah di lapangan kerja Macau dan Hong Kong.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk memperoleh informasi spesifik atas peluang atau kesempatan kerja sektor formal bagi pekerja migran Indonesia yang memiliki minat untuk bekerja di Macau maupun Hong Kong," kata Ida.
Ida menuturkan, Kemnaker melakukan business matching dengan Hong Kong dan Macau lantaran menjadi tujuan utama penempatan para pekerja migran Indonesia.
Tercatat, pada periode Januari-Februari 2024 sebanyak 16.076 orang pekerja migran Indonesia atau 31,54% dari total nasional bekerja di Hong Kong. Diikuti Taiwan sebanyak 14.023 pekerja migran dan Malaysia 10.988 pekerja migran.
(NIA)