IDXChannel - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah terjadi di berbagai industri di Tanah Air.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan bahwa keputusan PHK tidak bisa diambil dengan semena-mena oleh pihak pemberi kerja.
Hal tersebut lanataran ketentuan PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenegakerjaan ((PHIJSK Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak termasuk dalam revisi, meski lahirnya UUCK yang baru.
"Belum ada Revisi (ketentuan PHK), pasti akan diumumkan kalau sudah selesai (revisi)," ujar Indah, Rabu (28/6/2023).