sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/06/2023 04:44 WIB
Hal tersebut lanataran ketentuan PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK (foto: MNC Media)
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK (foto: MNC Media)

IDXChannel - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah terjadi di berbagai industri di Tanah Air.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan bahwa keputusan PHK tidak bisa diambil dengan semena-mena oleh pihak pemberi kerja.

Hal tersebut lanataran ketentuan PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenegakerjaan ((PHIJSK Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak termasuk dalam revisi, meski lahirnya UUCK yang baru.

"Belum ada Revisi (ketentuan PHK), pasti akan diumumkan kalau sudah selesai (revisi)," ujar Indah, Rabu (28/6/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement