Jika menilik PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ketentuan PHK diatur dalam Bab V tentang PHK.
Pada pasal 37 pasal (1) menyebutkan, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja," tutur Indah, mengutip pasal 37 ayat (3).
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa bila perusahaan melakukan PHK dengan tidak mengikuti prosedur tersebut, maka ada indikasi perushaan telah melakukan PHK sepihak.
"Pada hakekatnya kalo tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," ujar Chairul.