Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 diatas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK.
"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tutur Chairul.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sepanjang tahun 2023 ini setidaknya ada 120 ribu pekerja yang terancam PHK.
Said Iqbal menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam dua gelombang PHK yang terjadi pada tahun ini.
Gelombang pertama tahun ini tercatat pada sejak bulan Januari - Mei 2023, dari sana KSPI mencatat ada 70 ribu karyawan yang terdampak PHK.
Sedangkan untuk gelombang II diprediksi Said Iqbal akan berlangsung mulai bulan Juni ini, diproyeksikan akan ada 50 ribu orang yang terdampak PHK. (TSA)