sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/06/2023 04:44 WIB
Hal tersebut lanataran ketentuan PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK (foto: MNC Media)
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK (foto: MNC Media)

Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 diatas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK. 
"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tutur Chairul.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sepanjang tahun 2023 ini setidaknya ada 120 ribu pekerja yang terancam PHK. 

Said Iqbal menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam dua gelombang PHK yang terjadi pada tahun ini.

Gelombang pertama tahun ini tercatat pada sejak bulan Januari - Mei 2023, dari sana KSPI mencatat ada 70 ribu karyawan yang terdampak PHK.

Sedangkan untuk gelombang II diprediksi Said Iqbal akan berlangsung mulai bulan Juni ini, diproyeksikan akan ada 50 ribu orang yang terdampak PHK. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement