IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengetahui adanya pemutusahan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan startup Zenius dan LinkAja. Namun, terkait hal itu, Kemnaker belum menerima adanya laporan dari para pekerja khususnya terkait masalah pesangon dan hak pekerja lainnya.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan saat ini belum menerima laporan dari pekerja startup terkait adanya masalah tunjangan pemutusan hubungab kerja (PHK) karyawan.
"Ya kami sudah terinfo via media terkait PHK karyawan di perusahaan startup, namun belum ada pekerja start up yang melapor ke Kemnaker soal pesangon dan hak-haknya," ujarnya kepada MNC portal, Jumat (27/5/2022).
Terkait PHK yang dilakukan perusahaan startup kepada karyawannya, Dita mengatakan saat ini Kemnaker tidak bisa melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Belum ada laporan, jadi Kemnaker tidak bisa melakukan berbagai langkah terkait menyelesaikan masalah tersebut," katanya. .