Dita menjelaskan jika ada laporan terkait masalah tidak diberikannya pesangon atau hak hak pekerja, maka Kemnaker akan memediasi antar kedua belah pihak.
"Jika ada maka teman- teman pekerja yang melapor secara resmi maka akan kami verifikasi laporannya. Lalu pihak pengusaha kami panggil untuk klarifikasi. Jika memang dibutuhkan maka akan kami mediasi dengan mediator- mediator kami di Kemnaker," pungkasnya.
Seprti diketahui, baru-baru ini perusahaan rintisan atau startup LinkAja dan Zenius melakuan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya.
Sebelumnya perusahaan edutech Zenius terpaksa melakukan PHK terhadap lebih dari 200 karyawannya lantaran perusahaan sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir
Sementara perusahaan Link Aja melakukan PHK lantaran perusahaan ingin melakukan reorganisasi Sumber Daya Manusia. Pihak perusahaan Link Aja tidak menyebutkan berapa jumlah karyawan yang di PHK. (RAMA)