IDXChannel - Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai 12% pada 2022 dianggap cukup memberatkan dari sisi petani tembakau maupun para penyerap tembakau dalam hal ini pabrik rokok.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan masalah dari kenaikan tarif cukai itu sebetulnya karena selama ini kenaikan CHT seringkali tidak bisa di prediksi dari tahun ke tahun berapa.
"Tidak ada formula yang betul-betul diikuti oleh pemerintah untuk menentukan berapa kenaikan tarif Cukai, jadi menyulitkan bagi para pelaku, terutama di bisnis tembakau yang dimana cukai itu dinaikan," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (14/11/2021).
Ketika hal tersebut terjadi menurut Mohammad Faisal Industri rokok akan mengalami kesulitan dalam hal bisnis plan mereka. Kenaikan harga rokok akan membuat demand di pasar menurun, sehingga produsen rokok pun akan mengurangi produksinya yang berpengaruh terhadap serapan tembakau di tingkat petani.
"Tentu saja dampaknya akan berpengaruh terhadap bisnis di perusahaan-perusahaan di Industri tembakau walaupun sebetulnya kita menyadari bahwa industri tembakau ini adalah atau industri rokok ini adalah industri sunset yang di prediksikan yang akan mengalami penurunan dari sisi demand," sambung Faisal.