Kenaikan CHT akan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM).
"Kenaikan CHT dan pengenaan cukai minuman berpemanis serta plastik akan mendorong kualitas hidup atau peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia yang tangguh menghadapi pandemi,” katanya.
Sementara, data Kementerian Kesehatan 2021 menunjukkan kenaikan CHT sebesar 20 persen akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa. Dimana, dari 33,8 persen menjadi 32,8 persen. Selain itu, mampu menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1 persen menjadi 8,8 persen.
Hal tersebut diyakini menekan paling tidak 453.000 lebih sedikit kematian dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kematian dini di kalangan generasi muda.
"Hal ini juga akan mencegah hampir 116.000 anak Indonesia untuk mulai merokok," ungkap dia.