sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Pajak Hasil Tembakau Dinilai Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Economics editor Suparjo Ramalan
19/08/2021 06:40 WIB
Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional.
Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional. (Foto: MNC Media)
Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional. (Foto: MNC Media)

Roosita mencatat, kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia selama ini tidak pernah mengalami kestabilan, kenaikan cukai seharusnya diterapkan dan mampu memberikan dampak pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara. Begitu Pula dengan para petani dan buruh pabrik rokok, dalam mata rantai produksi rokok, petani merupakan hulu yang memberikan suplai bahan baku. 

Dari kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disebutkan 50 persen penggunaan DBHCHT yang diterima daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk petani. 

Adapun pengaturan penggunaan dan pemantaun DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020.

“Didalamnya ditentukan bahwa pengaturan penganggaran 50 persen dengan ketentuan 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan kegiatan peningkatan kualitas kerja dan 35 persen untuk kegiatan pemberian bantuan,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan cukai hasil tembakau perlu didukung para petani. Sebab, pemanfaatannya untuk kesejahteraan petani, penerima manfaat di bidang kesejahteraan masyarakat seperti buruh pabrik rokok. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement