sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Pajak Hasil Tembakau Dinilai Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Economics editor Suparjo Ramalan
19/08/2021 06:40 WIB
Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional.
Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional. (Foto: MNC Media)
Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, menilai peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat mengembalikan situasi ekonomi nasional. Hal itu sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang diproyeksikan pemerintah berada di kisaran 5 persen -5,5 persen di tahun 2022. 

Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi menyebut, upaya mengejar pemulihan ekonomi rerata 6 persen setelah 2022 sulit dicapai jika tidak dibarengi oleh kebijakan peningkatan pajak. Salah satunya, pajak Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

"Cukai sebagai bagian dari penerimaan pajak Indonesia, saat ini masih menduduki peringkat ketiga penerimaan pajak, penerimaan tertinggi dari PPH dan PPN. Hal ini perlu didorong terus intensifikasi cukai dan ekstensifikasi cukai,” ujar Roosita dalam keterangan pers, Rabu (18/8/2021). 

Dia menilai, intensifikasi CHT belum optimal sesuai. Bahkan, jumlah layer cukai hasil tembakau (CHT) cenderung rumit. 

Padahal, kenaikan tarif cukai dan perluasan objek kena cukai menjadi strategi keseimbangan yang tepat. Dilihat dari sisi penerimaan, akan terjadi peningkatan dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari dampak negatif kesehatan dan lingkungan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement