“Kita tunggu keputusan dari regulator. Kita tunggu ya mas,” papar dia.
Kementerian BUMN sebelumnya sudah merespon kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta menjadi 10 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, tidak menafikan bahwa kenaikan pajak PBBKB ikut mengerek harga Bahan Bakar Minyak. Kendati begitu, Arya menegaskan naik atau tidaknya harga BBM, imbas dari kenaikan pajak PBBKB, menjadi wewenang Kementerian ESDM.
Sementara, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya selaku pelaksana kebijakan saja. Dengan kata lain, kenaikan harga BBM bukan menjadi wewenang BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu.
“Naik gak naik BBM itu tergantung pada Kementerian Teknis (ESDM), bukan Kementerian BUMN, dalam arti Pertamina, Pertamina mah ikut aja,” ujar Arya saat ditemui di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
(SLF)